Karya ini memuat kajian terhadap salah satu sumber teoritis utama pendirian dialektis Arsyad al-Banjari tentang penalaran hukum,yaitu kitab karya AbūIsḥāqal-Shīrāzī(393H/1003M–476H/1083M),salah satu tokoh Syafi’i yang paling terkemuka. Para ahli teori hukum abad ke-5H/sebelas, yang perkembangannya mengenai qiyās dan dialektika(jadal) merupakan suatu paradigma di bidang tersebut. Perlu kita ketahui bahwa al-Shīrāzī mengelompokkan qiyās menjadi tiga macam: qiyās al-ʿilla (kesimpulan korelasional berdasarkan faktor kejadian), qiyās al-dalāla (kesimpulan korelasional berdasarkan indikasi) dan qiyās al-shabah (kesimpulan korelasional berdasarkan kemiripan). Klasifikasi ini lah yang membentuk karya Arsyad al-Banjari sendiri, khususnya dalam magnum opusnya Sabīlal-Muhtadīn. Dalam Sabīl al-Muhtadīn, Arsyad al-Banjari tidak hanya menampilkan penggunaan ekstensif bentuk-bentuk utama qiyās ini tetapi ia juga menambahkan beberapa varian struktural pada tiga klasifikasial-Shīrāzī
Porn site
Buy Drugs
Scam
Porn
Sex
Scam
Porn site
Sex
Sex